Kebijakan E-Procurement

1. Tujuan Sistem

Sistem E-Procurement digunakan sebagai media resmi pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang transparan, akuntabel, dan profesional.


2. Prinsip Pengadaan

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Persaingan Sehat
  • Efisiensi dan Efektivitas
  • Tidak Diskriminatif

3. Persyaratan Vendor

  • Terdaftar dalam sistem E-Procurement
  • Data perusahaan lengkap dan valid
  • Status terverifikasi sebagai DRT
  • Menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku

4. Ketentuan Penawaran

  • Penawaran hanya dapat dilakukan selama jadwal penawaran berlangsung
  • Harga dapat diperbarui selama periode aktif
  • Dokumen wajib sesuai format yang ditentukan
  • Kesalahan input dapat diperbaiki dengan mengirim ulang

5. Mekanisme Sanggah

Vendor dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung melalui sistem resmi E-Procurement.

  • Sanggah harus disertai alasan yang jelas
  • Dapat diperbarui selama periode aktif
  • Keputusan final akan ditetapkan setelah masa sanggah berakhir

6. Penutup

Dengan mengikuti proses tender melalui sistem ini, vendor dianggap telah membaca dan menyetujui seluruh kebijakan.