1. Tujuan Sistem
Sistem E-Procurement digunakan sebagai media resmi pengadaan barang dan jasa
secara elektronik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
2. Prinsip Pengadaan
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Persaingan Sehat
- Efisiensi dan Efektivitas
- Tidak Diskriminatif
3. Persyaratan Vendor
- Terdaftar dalam sistem E-Procurement
- Data perusahaan lengkap dan valid
- Status terverifikasi sebagai DRT
- Menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku
4. Ketentuan Penawaran
- Penawaran hanya dapat dilakukan selama jadwal penawaran berlangsung
- Harga dapat diperbarui selama periode aktif
- Dokumen wajib sesuai format yang ditentukan
- Kesalahan input dapat diperbaiki dengan mengirim ulang
5. Mekanisme Sanggah
Vendor dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung
melalui sistem resmi E-Procurement.
- Sanggah harus disertai alasan yang jelas
- Dapat diperbarui selama periode aktif
- Keputusan final akan ditetapkan setelah masa sanggah berakhir
6. Penutup
Dengan mengikuti proses tender melalui sistem ini,
vendor dianggap telah membaca dan menyetujui seluruh kebijakan.